Blog Walker

Selamat datang di Website Official OSIS SMP Gunung Jati Design by Raihan Hadianto >

Pages

Rabu, 15 November 2017

Dasar Hukum dan Peraturan Dasar OSIS


A. Dasar Hukum OSIS

Dasar Hukum berdiriri-nya OSIS :
  •  UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
  •  UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
  •  PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
  •  Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional
  •  Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
  •  Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
B. Pengertian singkat

Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlu 
kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur OSIS.Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas, maka akanmembantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuaidengan fungsi dan tujuannya.

1. Pengertian OSIS, meliputi :

Secara Semantis :

Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS.OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :

a. Organisasi Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuanbersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswayang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaankesiswaan
b. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
c. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalamdan di lingkungan sekolah yang bersangkutan
d. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yangdalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat

C. Peraturan Dasar yang berlaku untuk Pengurus OSIS

Setiap tempat, organisasi, kelompok, atau perusahaan pasti mempunyai peraturan yang harus ditaati dan dimengerti agar masyarakat atau sekumpulan orang-orang yang berada dalam suatu wadah atau organisasi dapat berjalan dengan baik dan yang terpenting terciptanya rasa damai, tentram, bersih, dan sehat karena suatu peraturan atau rules pasti bertujuan baik untuk seluruh anggota serta pengurus yang terdapat dalam suatu wadah atau organisasi.

1. Peraturan Dasar OSIS
  • Setiap Anggota dan Pengurus harus memiliki jiwa organisasi dan niat yang tinggi untuk mencapai tujuan dan target dari seluruh rancangan dan program yang telah dibuat.
  • Setiap Anggota dan Pengurus harus mengikuti dan tidak melanggar peraturan khususnya peraturan yang ada disekolah, peraturan daerah, norma masyarakat, dan Undang Undang.
  • Setiap Anggota wajib mempercayai Pancasila sebagai dasar negara dan mengamalkannya dengan baik dan benar, serta tidak disalah gunakan atau dilebih-lebihkan.
  • Anggota dan Pengurus dapat melakukan peribadatan/ibadah dan amalan-amalan yang dianjurkan oleh Agama atau kepercayaannya.
  • OSIS Harus menjadi contoh untuk teman-temannya agar mereka dapat mengikuti dan menjauhi segala larangan yang terdapat pada peraturan sekolah dan syariat agamanya.
  • Pengurus Inti dari OSIS harus bisa mengatur dan mengontrol anggotanya serta memecahkan masalah yang ada disekitar lingkungan sekolah.
  • Anggota OSIS cinta terhadap lingkungan dan alam sekitar.

Note : Blog ini dibuat pada tanggal 13 November 2017 oleh Ketua OSIS periode 17 - 18.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Welcome to OSIS Gunjata!!

NanoTech877. Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Kontributor

Partner & Sponsor

GUNJATA NEWS